JEMBER, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Jawa Timur diputus bersalah dalam kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional manggisan. Anas Ma'ruf terbukti melakukan tindakan merugikan negara bersama dua rekanan proyek.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan terhubung dengan Pengadilan Negeri Jember, 3 dari 4 terdakwa dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tradisional Manggisan Jember, diputuskan bersalah pada Selasa (15/09).
3 orang tersebut adalah mantan Kepala Disperindag Jember, Anas Ma'ruf dan dua rekanan proyek, Edi Sandi dan Faris. Sedangkan untuk terdakwa Irawan Sugeng Widodo diputuskan tidak bersalah. Karena tidak menemukan bukti keterlibatan tindakan merugikan negara. Irawan hanya berperan mendesain bangunan dan tidak mengikuti proses lelang.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan 3 terdakwa dihukum sesuai peran masing – masing, Anas Ma'ruf diputus dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Edy Sandi dihukum 6 tahun, denda 200 juta dan uang pengganti 1 miliar. Faris dihukum 5 tahun penjara, denda 200 juta dengan uang pengganti 90 juta rupiah.
Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut diduga berperan dalam kasus korupsi revitalisasi pasar Manggisan tahun 2018 dengan nilai proyek 7,8 miliar.
#KorupsiPembangunanPasar #PasarManggisanJember #KadisperindagJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.