LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus penusukan pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber terus berlanjut.
Total ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, antara lain dari pihak keluarga tersangka, saksi yang berada di lokasi saat kejadian, serta melibatkan saksi ahli dari psikiater RSJ Kurungan Nyawa Provinsi Lampung dan tim ahli di Pusdokes Mabes Polri.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung menyebut, pemeriksaan terakhir terkait kondisi tersangka, menujukan tersangka dalam keadaan sadar saat berinteraksi menjawab pertanyaan psikiater.
Maka dari hasil pemeriksaan ini, polisi tetap melanjutkan proses hukum tersangka Alfin Andrian (24). Bahkan pengumpulan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Selain itu menyikapi pernyataan orang tua tersangka yang menyebut anaknya mengidap gangguan jiwa sejak beberapa tahun yang lalu dan sempat menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi anaknya.
Baca Juga: Pasca Penusukan, Polisi Tengah Mendalami Motif dan Melakukan Tes Kejiwaan Terhadap Tersangka
Menurut Ansyori, Direktur Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Provinsi Lampung, hingga saat ini pihaknya belum menemukan data yang menujukan tersangka Alfin Andrian pernah menjalani perawatan di RSJ.
#penusukansyekhalijaber #alfinandrian #syekhalijaber
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.