PONTIANAK, KOMPAS.TV - Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2020 mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Pontianak. Selain bagi perorangan, sanksi juga dapat dijatuhkan pada pelaku usaha. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di tempat usahanya dapat didenda sebesar satu juta rupiah.
“Bagi pengusaha yang melanggar sanksinya satu juta,” ucap Edi Kamtono, Wali Kota Pontianak.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut razia juga akan dilakukan lebih gencar, mulai dari perempatan jalan hingga ke warung kopi.
“Warung kopi juga akan dirazia. Kita sekarang sambil menyosialisasikan ke masyarakat supaya Pontianak tidak ada klaster kedua,” tambah Edi.
Baca Juga: Kapolresta Minta Pelaku Usaha Tertib Patuhi Protokol Kesehatan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Sanksi #ProtokolKesehatan #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.