PURWOREJO, KOMPAS.TV - Kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memasuki sidang vonis.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan Bersalah.
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara daring di tiga tempat berbeda.
Hakim memutuskan, Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah.
Toto divonis hukuman 4 tahun dan Fanny 18 bulan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong, serta sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.