LAMPUNG, KOMPAS TV – Ratusan ekor burung satwa dilepas liarkan di taman hutan rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman Bandar Lampung baik yang dilindungi maupun yang tidak memiliki dokumen resmi.
Kegiatan yang berlangsung pada 13 September 2020 di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bandar Lampung ini berkaitan dengan gagalnya penyeludupan burung dari Pulau Sumatera yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa.
Baca Juga: BKSDA Lampung dan Flight Protecting Indonesia Birds Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen
Balai Karantina Pertanian Lampung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait yaitu Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA Bengkulu, Polres Lampung Selatan dan Organisasi pemerhati burung Flight Protecting Indonesia Bird melepaskan sekitar 968 berbagai jenis ekor burung.
Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, Lakukan Inovasi Pembuatan Passport Jemput Bola
Alasan memilih Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bandar Lampung karena lokasi yang ideal dan juga memiliki sistem keamanan, ketersediaan air dan pakan alami yang baik bagi satwa liar khususnya burung.
Taman Hutan Rakyat Bandar Lampung bekerjasama dengan Flight Protecting Indonesia Bird membangun sarana rumah pantau dan pos jaga yang ditempatkan di jembatan dua tahura Bandar Lampung dan juga disediakan lokasi hatisuasi. Hal ini dilakukan agar meminimalisir terjadinya perburuan satwa liar.
#LepasLiarBurung #PenyelunfupanBurung #BKSDALampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.