KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Lini media sosial diramaikan dengan viralnya video rombongan pesepeda masuk tol.
Video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu memperlihatkan sejumlah pesepeda memasuki akses jalan tol dengan cara melawan arah.
Baca Juga: Catat! 10 Kawasan Khusus Pesepeda Ini Ditiadakan Mulai Besok!
Peristiwa tersebut lantas dibenarkan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika.
Dari keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.
Pada video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46. Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah.
Saat ini Jasa Marga bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda
"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jasa Marga menyayangkan tindakan pesepeda karena membahayakan diri sendiri dan pengguna lainnya.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol. Rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol," ujar Oemi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi.
"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.
Pengendara roda dua dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masuk ke tol.
Baca Juga: Tank AMX-13 Tabrak Gerobak dan Sepeda Motor di Jalan Raya Cipatat Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.