MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktrorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah menerbitkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Program Komputer berupa Aplikasi Sikanda dan Kawal SKPP KPPN Makassar II.
Hari ini, Jumat 11 September 2020, sertifikat Kekayaan Intelektualnya diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani kepada Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan. Penerbitan sertifikat ini mendapat apresiasi dari Kepala KPPN. Menurutnya, hal ini adalah bentuk dukungan dan support yang luar biasa kepada KPPN Makassar II dalam meningkatkan layanan publik. "Luar biasa dan kami salut dengan diterbitkannya sertifikat ini serta apresiasi juga kepada Bapak Kakanwil yang telah mengawal langsung penerbitan sertifikat. Ungkap adi setiawan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengatakan bahwa adanya sertifikat ini telah memberikan payung hukum sehingga tidak mudah lagi diakui atau diklaim oleh orang atau organisasi lain.
Program Komputer ini diciptakan okeh Wahyu Dwi Aryadi yang merupakan salah satu pegawai KPPN Makassar II dengan Pemegang Hak Cipta, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II.
#HAKKEKAYAANINTELEKTUAL
#KPPN
#KANWILKUMHAMSULSEL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.