SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi admnistrasi kepada Bupati Jember Faida.
Sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2020.
Sebagai sanksinya, Faida tak mendapatkan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Baca Juga: Telat Bentuk Raperda, Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)" kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Khofifah, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.
Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sebelum ke KPU, Paslon Bupati Jember Sungkem ke Orang Tua
Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Faida.
DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri belum ditunaikan Bupati Jember.
Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.
Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan solusi. Akhirnya, inspektorat menyerahkan masalah itu kepada Kemendagri.
Baca Juga: Pimpinan 11 Parpol Dukung HMP Pemakzulan Bupati Jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.