PONTIANAK, KOMPAS.TV – Seorang karyawan ekspedisi diduga menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 251 juta.
Karyawan berinisial R (26) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu pun ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, modus tersangka R adalah mengaku uang tersebut dijambret orang tak dikenal.
“Sebelumnya dia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Butuh Duit, Seorang PNS Jambret Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Emas
Luthfie menuturkan kejadian berawal saat tersangka mendatangi Polda Kalbar Minggu (6/9/2020) untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus penjambretan.
Awalnya, pelaku dipercaya untuk memberikan uang Rp 251 juta tersebut kepada general manager perusahaan itu.
Saat polisi melakukan penyelidikan dari laporan tersebut malah ditemukan sejumlah kejanggalan. Polisi pun memanggil kembali pelapor untuk diinterogasi.
“Petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi. Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu,” ujar Luthfie.
Baca Juga: Detik-Detik Pejalan Kaki Telak Kena Jambret di Trotoar Sudirman
Akhirnya tim Resmob Polda melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat II, Kota Pontianak.
Petugas lalu mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Luthfie menegaskan, atas perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” tutup Luthfie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.