PADANGSIDEMPUAN, KOMPAS.TV - Kasus kurir ganja di Kota Padangsidempuan, Kab Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengundang berbagai aksi solidaritas.
Aksi solidaritas dengan membentangkan spanduk dan melakukan aksi teatrikal, dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (Ampera) di depan Kantor Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
Massa meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat.
Setelah dituntut pidana mati, 2 pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 250 kilogram akhirnya divonis 20 tahun penjara. (*)
#kurirganja #hukumanmati #tuntutanmati #kurirnarkoba #padangsidempuan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.