Denpasar, KOMPASTV - Denda masker dan pelanggaran protokol kesehatan snin, 7 septmbr 2020 mulai diterapkan. Upaya ini untuk menekan angka covid 19 di bali yang semakin meningkat akibat minimnya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan.
Peraturan gubernur bali nomer 46 tahun 2020 tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan , senin 7 septmbr 2020 mulai diterapkan. Penerapan mulai dilakukan setelah dilakukan sosialisasi selama 2 pekan.
dalam PERGUB ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari perseorangan hingga pemilik usaha. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar 100 ribu rupiah dan bagi pemilik usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda 1 juta rupiah hingga terancam pencabutan izin usaha.
Wakil gubernur bali menilai langkah ini untuk menekan angka covid-19 di bali dan mendisiplinkan warga yang kini mulai tidak patuh menjalankan protokol kesehatan.
data dari gugus tugas covid-19 bali,hingga 6 september 2020 total kasus positif 6.212 orang, sembuh 5.017, meninggal 105 orang dan yang masih menjalani perawatan 1.090 orang.
#sanksi #dendamasker #tidakpakaimasker #denda100ribu #pandemi #covid19 #protokolkeamanan #pergub #wakilgubernurbali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.