SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tingginya kasus kematian dan terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pemkot Samarinda hari ini umumkan perwali no 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Samarinda.
Adapun sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus di harus patuhi masyarakat antaranya, warga di wajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Tidak melakukan kegiatan di atas jam 10 malam. Seperti bejualan, olahraga dan membuat acara di malam hari yang berpotensi mengumpulkan massa.
Adapun penindakan pendisiplinan yang dilakukan berupa, sanksi denda uang minimal 100 ribu hingga 500 ribu rupiah. Selain itu sanksi sosial seperti membersihkan sampah dengan menggunakan pakaian khusus pelanggar akan di berlakukan hari ini.
Hal ini di sampaikan langsung oleh walikota Samarinda Syaharie Jaang saat melakukan konpresi press bersaman awak media di rumah jabatan.
Nantinya, penindakan ini akan bekerjasama dengan aparat TNI, polri, dan satpol pp Kota Samarinda.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan secara ketat sesuai perwali 43 tahun 2020. Untuk menekan kasus kematian dan terkonfirmasi positif covid-19 di Samarinda yang kasusnya terus meningkat.
#PerwaliSamarinda#SosialisasiPerwali#ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.