SAMARINDA, KOMPAS.TV – Satu-persatu, pengendara motor yang tidak menggunakan masker di berhentikan oleh satpol pp Kota Samarinda. Pengendara ini pun di peringati untuk menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Penindakan ini sesuai perintah perwali no 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Samarinda. Namun untuk penegakan hukum berupa sanksi denda dan juga sanksi sosial belum di berlakukan lantaran masih dalam tahap sosialisasi.
Selain mensosialisasikan perwali dengan memggunakan pengeras suara dan spanduk. Petugas pun memberikan masker geratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Siti Hasinah selaku camat sungai pinang menuturkan pihaknya sudah tiga kali melakukan sosialisasi masker di seluruh wilayah kecamatan sungai pinang. Setelah ini, penindakan hukum akan diberikan bagi warga yang melanggar seperti denda dan sanksi social.
Giat sosialisasi ini, dilakukan di beberapa titik seperti pasar yang ada di Jalan Gerilya dan Jalan Merdeka serta di simpang 4 yang banyak dilalui para pengendara motor.
Menurut, kasubag program satpol pp Sutrisyanto dari penyisiran di beberapa titik masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan, namun hampir 70% warga sungai pinang telah menggunakan masker.
Selanjutnya, sosialisasi masker juga akan dilakukan lagi pada malam hari di beberapa cafe tau tempat kedamaian yang ada di kecamatan sungai pinang.
#PerwaliSamarinda#SosialisasiPerwali#ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.