MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap mantan manajer Kantor Pos Medan, karena terlibat dalam kasus korupsi materai. Dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar.
Tersangka berinisial MN, ditangkap polisi setelah adanya putusan pengadilan yang menyidangkan seorang pegawai kantor pos medan berinisial SHS, dalam kasus korupsi materai.
Dalam putusan pengadilan tersangka MN divonis terlibat dalam kasus ini, karena membiarkan SHS melakukan penyelewengan, dengan menjual ribuan materai 6000 kepada masyarakat tanpa menyetorkan hasil penjualan ke kasir secara utuh.
Praktek ini dilakukan para pelaku dalam kurun waktu November 2016 hingga Mei 2018. Polisi menyebut MN ditangkap karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja SHS selaku bawahannya. (*)
#korupsi #materai #kantorpos #posindonesia #polrestabesmedan #poldasumut #sumaterautara #medan #beritamedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.