PALEMBANG, KOMPAS.TV - PT Semen Baturaja melaporkan oknum polisi berinisial DS ke Polda Sumatera Selatan. DS dituding menggelapkan uang setoran semen sebesar Rp 1,7 miliar.
Laporan itu dibuat oleh Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum dari PT Semen Baturaja, dengan nomor laporan LPB/650/Ieks/2020SPK, pada Rabu (2/9/2020).
Menurut Irsan, DS merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Viral! Video Oknum Polisi Tilang Turis Jepang, Minta 1 Juta Rupiah
Saat itu, PT Semen Baturaja selaku distributor memercayakan DS menjadi seorang sales untuk memasok semen ke toko bangunan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, setelah itu DS malah tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke PT Semen Baturaja hingga totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
"Masalah ini sudah berlangsung sejak 2019. Akan tetapi terlapor DS tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, hinga klien kami memilih jalur hukum," kata Irsan, melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tembak Warga Barukang, ini Kronologi Versi Polisi
Selain melaporkan pidana penggelapan, pihaknya juga akan melanjutkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.
"DS juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, karena larinya uang yang digelapkan oleh terlapor ini harus diusut polisi," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku telah menerima laporan tersebut dan saat ini akan dilakukan penyelidikan.
"Sekarang masih diselidiki," ujarnya.
Baca Juga: Anak Oknum Polisi yang Dipukuli Ayahnya Beberkan Rekaman Kejadian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.