BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Inilah sanksi yang diberikan pada pria ini karena kedapatan tidak bermasker oleh petugas di hari pertama diterapkannya Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.
Tidak hanya hukuman fisik yang bersifat manusiawi, pelanggar protokol kesehatan lainnya juga mendapat sanksi mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan. Hingga melafalkan kalimat tidak lagi mengulang kesalahan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sosialisasi Terakhir Denda Tak Bermasker, Anggota TNI Keliling Pasar
Sanksi ringan ini diharapkan membuat warga lebih disiplin mengenakan masker di tempat umum atau keramaian, kendati Perwali tidak mencantumkan sanksi fisik.
“Sudah ada puluhan pelanggar yang ditemukan. Dan hari ini sanksinya ada tindakan fisik berupa push up dan adapula menyanyi langgu kebangsaan untuk menanamkan semangat patriotisme,” ucapnya Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi kepada jurnalis kompas.tv.
Sementara itu, pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker mengaku kelupaan, lantaran terburu-buru. “Iya, kelupaan karena buru-buru. Rumah saya juga berdekatan kok di sini,” ungkapnya.
Baca Juga: Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui
Perwali banjarmasin nomor 68 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan memuat sejumlah sanksi sosial administratif. Seperti teguran tertulis dan lisan ataupun denda. Sementara sanksi sosial hanya berupa pembersihan sarana umum.
Pelanggar yang terdata dan kembali ditemukan lakukan pelanggaran akan dikenai denda mencapai Rp 100 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.