LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peraturan terkait denda 100 ribu rupiah bagi yang melanggar protokol kesehatan di ruang publik, beberapa waktu lalu, hal itu langsung dibantah Walikota Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung, Herman Hn menegaskan, tidak akan ada sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar.
Hingga saat ini sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan masih berlaku sebagai hukuman jika tak mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya pernyataan itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bahas Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Suhardi Syamsi saat itu menyebut, pemberlakuan sanksi denda 100 ribu rupiah rencananya akan diajukan untuk dibahas bersama otoritas terkait serta akan disesuaikan dengan peraturan Walikota atau Perwali.
#sanksidenda #protokolkesehatan #denda100ribu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.