MAKASSAR, KOMPAS.TV - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Ekonomi, Razilu bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Sri Yuliani menghadiri
Kegiatan workshop promosi dan diseminasi Kekayaan Intelktual Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (27/08/2020).
Sebelum membuka kegiatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini patut diapresiasi karena kegiatan ini merupakan bentuk sinegritas dan kolaborasi yang baik antar instansi terkait dalam mendorong dan menfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Ada beberapa tujuan yang ditimbulkan dengan pembangunan Kekayaan Intelektual yakni insentif untuk iklim kondusif tumbuh suburnya kreatifitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta kewirausahaan berbasis sistem HKI, Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia," Jelas Razilu.
"Kesadaran Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap potensi Kekayaan Intelektualnya sangat diharapkan sehingga dapat terpublikasi baik secara nasional maupun internasional dan memperoleh perlindungan hukum masing-masing karena terlah di inventarisir dengan baik oleh Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kwmenkumham Sulsel. Saat ini, Kanwil Sulsel telah sukses mendorong Kabupaten/Kota yang terbukti dari jumlah permohonan KI sebanyak 7.069 selama 10 Tahun Terkakhir dan PNBP meningkat," Pungkas Staf Ahli.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah melakukan inventarisaai Kekayaan Intelektual di seluruh daerah di Sulsel.
"Dengan Kekayaan Intelektual maka akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan nilai ekonomi. Kanwil Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual karena kekayaan intelektuan di Sulsel sangat potensial," Kata Harun.
Pada kegiatan ini juga diselenggarakan penandatanganan perjanjian kerjasma antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dengan Rektor Universitas Sawerigading Makassar Sitti Melantik Romepgading, Bupati Kabupaten Sirdap Dollah Mando, Bupati Wajo Amran Mahmu, dan Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.
Rektor Universitas Sawerigading dan Bupati Sidrap, Wajo, dan Luwu Utara mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini yang menurutnya pendaftaram produk Kekayaan Intelektual memberikan dampak yang besar dan perlindungan hukum bagi produk yang didaftarkan.
#MENKUMHAM
#KANWILKUMHAM
#KEKAYAANINTELEKTUAL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.