PALEMBANG,KOMPAS.TV-Polisi dari Ditpolair Polda Sumatera Selatan, menangkap 2 tersangka perompak kapal nelayan di perairan Sumatera Selatan.
Satu tersangka merupakan bekas ABK kapal nelayan yang dipecat.
A-M dan D-D tersangka perompak kapal nelayan di perairan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tertangkap polisi dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel di perairan Banyuasin.
Polisi menerangkan, sepulangnya kapal nelayan dari kepulauan Bangka Belitung dari menjual ikan, para tersangka mencegat kapal mereka di Pulau Nangka menggunakan speedboat dan menodongkan senjata api rakitan.
Para tersangka mengancam akan menghabisi para ABK kapal nelayan itu, dan merampas hasil penjualan tangkapan ikan dan emas, dengan kerugian mencapai 120 juta rupiah.
Setelah perampokan, korban, Jumadi, melapor ke polisi dan kedua tersangka ditangkap, sementara 3 tersangka lainnya masih buron.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus, yang diduga para pelaku perompak kapal ini sudah berulang kali melakukan kejahatan di perairan Sumsel.
Dirpolair Polda Sumsel, Kombes Y.S Widodo, menerangkan, dari penangkapan ini mereka menyita, satu unit mesin speddboat 40 PK, telpon genggam dan lainnya.
Kini kedua tersangka ditahan di tahanan Ditpolair Polda Sumsel dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
#KapalNelayan #Ditpolair #PoldaSumsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.