BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mewajibkan bakal pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah di tes swab untuk memastikan mereka tidak terpapar covid-19.
Tahapan proses pemeriksaan kesehatan ini menurut kpu kalimantan selatan dilakukan usai bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU yang dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 6 september mendatang.
Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Bimtek KPU Kalsel gunakan Sekat Portabel Untuk Cegah Penularan Covid-19
Komisioner KPU kalsel, Hatmiati Masy'ud, jadwal ini tentunya beririsan dengan proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada 4 september hingga 11 september mendatang.
“Hal yang harus dilakukan calon, sebelum pemeriksaan lanjutan, mereka harus menjalani tes swab, sebelum pemeriksaan kesehatan,” Ucap Hatmiati Masy'ud.
Baca Juga: Luncurkan "Jaga Pemilu", Bawaslu Kalsel Sosialisasi Hidup Sehat dan Bersama Awasi Pilkada
Jika nantinya calon kepala daerah ini dinyatakan terpapar covid-19, mau tak mau mereka wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan atau karantina mandiri agar terbebas covid-19.
Kendati demikian, terpapar atau tidaknya sang calon kepala daerah tidak akan membatalkan status calon kepala daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.