SEMARANG, KOMPAS.TV - Anggota advokat yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia atau APSI, diharapkan mengutamakan membantu para pencari keadilan meski dari kalangan tidak mampu. Advokat juga harus bekerja profesional, berintegritas dan mematuhi kode etik.
Ditemui usai pengambilan sumpah anggota advokat APSI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia - APSI Jawa Tengah, Masrokimin, meminta agar anggota membantu para pencari keadilan meski dari kalangan tidak mampu. Advokat tidak boleh menolak mereka dan tetap bekerja profesional, berintegritas dan tetap patuhi kode etik advokat.
Masrokimin menegaskan jika ada advokat apsi yang melanggar hukum melakukan hal yang kelewat batas atau melanggar kode etik, mereka harus mempertanggung jawabkan pada organidasi, anggota yang melanggar bisa dikenai sanksi bahkan sampai dikeluarkan sebagai anggota.
Sementara ketua DPP Apsi, Sutrisno menegaskan organisasi APSI sedikit berbeda dengan organisasi advokat lainnya, karena lebih menegakan prinsip-prinsip ajaran Islam dengan harapan advokat amanah. Meski demikian APSI tetap menampung anggota non-Muslim. Program lain anggota APSI juga akan digembleng sebagai mediator ekonomi syariah.
Anggota APSI sendiri se-Indonesia sekitar 1.500 anggota, yang didominasi dari Jateng sebanyak 500 anggota APSI.
#Semarang #APSI #Advokat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.