PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kasus pelanggaran cukai di wilayah Probolinggo dan Lumajang Jawa Timur meningkat drastis selama pandemi Covid-19. Hal ini terjadi karena sektor ekonomi lesu, sehingga masyarakat berhemat dan memilih membeli produk ilegal, yang lebih murah.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menyita 505.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris, 88 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 364 keping pita alkohol.
Nilai produk ilegal tersebut mencapai 500 juta dengan kerugian negara 219 juta rupiah. Produk ilegal tersebut disita dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang sejak awal Januari hingga Juli 2020.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polisi
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan bahwa jumlah hasil penindakan selama masa pandemi Covid-19 tersebut lebih tinggi, yakni hampir dua kali lipat, jika dibandingkan saat kondisi normal.
Hal ini disebabkan oleh sektor ekonomi, yang mendekati resesi sehingga membuat masyarakat berhemat dan memilih mengedarkan produk ilegal, yang relatif lebih murah. Di saat bersamaan tarif cukai mengalami kenaikan rata-rata sebesar 23 persen pada tahun 2020.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Ilegal
Aneka produk ilegal yang disita, selanjutnya dimusnahkan di halaman Kantor Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan pada Selasa (25/08).
Penindakan pelanggaran cukai akan terus dilakukan selama masa pemulihan ekonomi Covid-19 dengan target menciptakan iklim usaha yang sehat.
#PelanggaranCukai #ProdukILegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.