LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah merampungkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk mengajukan gugatan, Rabu (26/08/2020) malam, bakal calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung.
Bersama kuasa hukum serta massa pendukung Ike dan Zam, disambut langsung ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.
Ike Edwin menyerahkan langsung sejumlah berkas dan dokumen kelengkapan sebagai syarat pengajuan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan verifikasi faktual oleh KPU ke Bawaslu.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah setelah menerima gugatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah, mengatakan langkah selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan.
Baca Juga: Rapat Pleno Ricuh, KPU Bandar Lampung Beri Penjelasan
Bila ditemukan masih ada berkas yang belum dilengkapi, maka Bawaslu akan memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak bersangkutan untuk kembali melengkapi, sebelum masuk ketahap selanjutnya.
#KPUdigugat #Pilwalkot2020 #sengketapilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.