PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Abhan, meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Satu di antara potensi kerawanan yang akan terjadi, adalah dari calon pertahana. Kekhawatiran tersebut menyangkut penyalahgunaan dana bantuan covid-19. Penyaluran bansos berpotensi disusupi kepentingan pribadi pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada tak Kendor meski Pandemi
Agar tidak terjadi, Bawaslu mengajak seluruh warga berani melapor ketika memukan pelanggaran yang dimaksud.
“Kerawanan atau potensi pelanggaran di tengah pandemi salah satunya adalah potensi abuse of power penyalahgunaan bansos covid untuk politik praktis, terutama bagi petahana,” tutur Abhan.
Abhan menegaskan sanksi untuk praktik politik uang yang sering dialami terdiri atas dua kategori yang berbeda. Jika dilakukan dari orang ke orang atau tim kampanye akan dikenakan hukuman pidana.
Sedangkan yang melakukan justru paslon sendiri dan kemudian terbukti, maka dapat diputuskan diskualifikasi. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pertahana yang kedapatan memutasikan jabatan tanpa izin menjelang pilkada berlangung.
#Pilkada #Bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.