LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bakal calon perseorangan Walikota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanariah resmi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung ke Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung.
Gugatan ini diajukan terkait hasil rapat pleno KPU yang menyatakan bakal calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah tidak memenuhi batas minimal dukungan untuk maju dalam Pilwalkot mendatang.
Selasa (25/08/2020) kemarin, bakal calon perseorangan Ike Edwin datang ke KPU untuk meminta sejumlah berkas seperti berita acara hasil rapat pleno KPU terkait rekapitulasi dukungan perbaikan, sebagai dokumen yang harus dilengkapi saat mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
Pertemuan Ike Edwin bersama ketua dan jajaran komisioner KPU digelar secara tertutup di ruang simulasi, gedung KPU dengan penjagaan aparat polisi.
Ike Edwin menyampaikan kepada awak media usai pertemuan, selain meminta dokumen berita acara hasil rapat pleno, kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perbedaan data yang dimiliki pihaknya dan KPU.
Sementara melalui komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo merespon sikap keberatan Ike Edwin dan mengatakan dalam hal ini KPU secara tegas tetap mempertahankan data yang dimiliki KPU.
Baca Juga: Rapat Pleno KPU Bandar Lampung Berakhir Ricuh
Menurut rencana, bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu pada Rabu (26/08/2020) hari ini.
#pilwalkot2020 #Bawaslu #KPU #IkegugatKPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.