BALIKPAPAN, KOMPAS TV – Sejumlah pengendara kendaraan yang tengah melintas di kawasan jalan Jenderal Sudirman, atau tepatnya di depan kantor Walikota Balikpapan, terjaring razia petugas gabungan karena tidak mengenakan masker.
Mereka yang terjaring razia pada hari pertama penerapan perwali protokol kesehatan covid-19 ini, masih diberikan teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sementara sanksi berupa denda maupun sanksi sosial belum diterapkan, karena pada pekan pertama masih diterapkan tahap sosialisasi.
Meski banyak yang terjaring razia protokol kesehatan, perwali yang memuat sanksi bagi pelanggar ini dinilai positif oleh warga Balikpapan.
Sementara sanksi yang nantinya akan diberlakukan berupa denda Rp. 100 ribu, atau sanksi sosial berupa menyapu jalan. Sementara sanksi bagi pelanggar isolasi mandiri dikenakan denda sebesar Rp. 1 juta.
Sanksi ini juga berlaku di instansi swasta dan negeri, pasar tradisional, restoran hingga tempat hiburan. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pencabutan ijin. Dengan diterapkannya perwali ini diharapkan bisa menekan angka sebaran covid 19 di kota Balikpapan.
#raziamasker#perwali#protokolkesehatan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.