SEMARANG, KOMPAS.TV - Kurangnya kepedulian masyarakat untuk memakai masker saat keluar rumah terbukti, puluhan pengguna jalan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Razia ini dilakukan untuk penegakan peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan pemakaian masker saat keluar rumah.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang, menghadang pengguna jalan yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Petugas melakukan pendataan serta penahanan KTP bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Selain itu, mereka juga didenda dengan melakukan pembersihan sekitar areal halaman Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Salah satu warga yang kedapatan tidak memakai masker mengaku, dirinya sengaja tidak memakai masker karena banyak warga yang juga tidak memakai masker.
Meski pemerintah sudah menyatakan dalam kondisi new normal, namun masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan. Pasalnya, penyebaran virus korona yang ada di Indonesia hingga saat ini masih terus berkembang dengan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
#RaziaMasker #KotaSemarang #PeraturanWaliKotaSemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.