SAMARINDA, KOMPAS.TV - KPU Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka terkait hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal calon perseorangan pilwali dan wawali tahun 2020.
Namun kali ini, pleno di khusukan hanya untuk pasangan perseorangan Parawansa dan Maskur Allo yang sebelumnya telah melakukan perbaikan dukungan. Saat penetapan hasil rekapitulasi perbaikan tersebut telah melewati 7 hari tahapan.
Dari hasil tersebut, pasangan perseorangan Parawansa dan Maskur Allo tidak memenuhi syarat dukungan dan dianggap tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta calon walikota dan wakil walikota Samarinda di pemilu serentak 9 desember 2020 mendatang.
Kendati demikian ketua KPU Samarinda Firman Hidayat juga telah menyiapkan semua bukti apabila pasangan Parawansa dan Maskur melakukan gugatan.
Saat ini, pasangan Parawansa - Markus hanya bisa mengumpulkan 22.685 dukungan,
sementara syarat untuk pasangan perorangan untuk bisa.mendaftar sebagai calon di KPU Samarinda membutuhkan minimal 43.977 dukungan.
Sementara itu, KPU Samarinda telah menetapkan untuk pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda di buka pada tanggal 4 sampai 6 september 2020 mendatang.
#PerbaikanVerfak#PaslonPerseorangan#KPUSamarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.