LUMAJANG, KOMPAS.TV - Ratusan warga, yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli lingkungan, berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada Rabu (19/08).
Dalam aksinya, mereka menuntut BPN untuk segera mencabut hak guna usaha tambak udang, yang ada di desa mereka.
Massa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten setempat dengan menumpangi truk. Namun sayang, banyak dari pengunjuk rasa, yang tidak memakai masker saat naik di atas truk dan mengabaikan physical distancing atau jaga jarak.
Padahal saat ini masih di tengah pandemi Covid-19. Polisi pun bertindak tegas dengan melarang pengunjuk rasa untuk ikut berdemo jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kabag Ops Polres Lumajang, AKP Amar Hadi sudah berkali mengingatkan massa untuk memakai masker dan jaga jarak melalui pengeras suara.
Dalam aksinya, pendemo meminta kepada BPN untuk membatalkan hak guna usaha atas nama PT. LUIS, karena berada pada lahan atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Bupati Lumajang Sidak Sengketa Lahan, Pekerja Tambak Udang PT. LUIS Meradang
Korlap aksi, Nawawi mengaku lahan yang digunakan tambak udang tersebut bermasalah, jadi BPN harus tegas dengan membatalkan HGUnya.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan warga langsung melakukan pertemuan dengan pihak BPN dan menghasilkan kesepakatan, yakni akan melakukan investigasi lapangan bersama terkait keberadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pengusaha Tambak Udang
Kepala Seksi HHP BPN Lumajang, Slamet Soeradji mengaku sudah menyepakati beberapa hal dengan warga, salah satunya akan turun ke lapangan bersama-sama untuk menginvestigasi terkait tanah tersebut, tujuannya agar permasalahan yang menjadi tuntutan warga menemukan titik terang.
Setelah ada kesepakatan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
#WargaDemo #TambakUdang #BadanPertanahanNasional #Lumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.