BAUBAU, KOMPAS. TV - pemerintah kota baubau menerbitkan peraturan walikota atau perwali tentang percepatan penanganan covid 19 dengan pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
sanksi ini diterbitkan karena banyak warga yang membandel, tidak menggunakan masker tempat umum, padahal baubau masuk kategori zona merah.
dalam peraturan tersebut, setiap warga berkewajiban menggunakan masker, jaga jarak dan penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum.
selain itu, peraturan tersebut juga menyebutkan setiap orang yang keluar dan masuk dalam kota baubau harus menunjukan surat keterangan rekomendasi bebas covid 19 dari daerah asal.
sanksi yang diberikan mulai dari larangan masuk ke kota baubau hingga kerja bakti bagi warga yang tak menggunakan masker.
selain itu juga sanski yang diberikan dengan melaksanakan rapid test di lokasi yang sudah disediakan.
#pemerintah kota baubau #terbitkan peraturan sanksi #warga tak menggunakan masker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.