RIAU, KOMPAS.TV - Kepala kejaksaan dan dua jaksa, di Kejari Indragiri Hulu, Riau, dicopot dari jabatannya dan langsung ditahan.
Ketiganya, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap 64 kepala sekolah.
Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus pemerasan 64 kepala sekolah menengah pertama, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketiga pejabat kejaksaan negeri indragiri hulu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Kepala Kajari Inhu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan Kajari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
Ketiga jaksa, terbukti meminta sejumlah uang terkait dana BOS tahun 2019.
Menurut Daroe Tri Sadono, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau, pencopotan merupakan tindakan disiplin dari Jaksa Agung.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh KPK.
Hal ini terkait kasus pemerasan guru, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Ingragiri Hulu, yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Nawawi, kasus pemerasan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Datangi Kantor KPK, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.