MINUT, KOMPAS.TV- Oknum Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020. Atas pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memutuskan terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara – Petrus Macarau.
Keputusan pelanggaran ini telah diumumkan melalui papan pengumuman yang ditempel di kantor Sekretariat Bawaslu Minut.
Keputusan dikeluarkan setelah Bawaslu Minut melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum yang bersangkutan selaku pihak terduga.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti temuan di lapangan, Bawaslu Minut menggelar Rapat Pleno yang hasilnya memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas.
Sesuai kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Minut akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, yang intinya meminta pelanggaran netralitas ini ditindaklanjuti.
Pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau adalah terkait dengan aksi pembagian bantuan kepada masyarakat.
Meski belum resmi, Macarau digadang akan menjadi salah satu kontestan dalam Pilkada Minut Mendatang.
#kompastvmanado #bawasluminut #pelanggaranpilkada
YONGKE LONDA KOMPAS TV MINAHASA UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.