Kelompok pemuda itu pun melarikan diri ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua korban yang sekarat akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Jakarta Timur dengan sepeda motor. Namun keduanya tewas sebelum mendapatkan penanganan dokter.
Baca Juga: Dipicu Dendam Lama, Dua Kelompok Warga Terlibat Tawuran
Pelaku Ditangkap
Setelah peristiwa itu, polisi pun mencari para pelaku pengeroyokan dua remaja tersebut. Alhasil, polisi mengamankan enam pelaku pengeroyokan Aditya dan Yaris.
Mayoritas dari enam pelaku yang ditangkap masih berstatus di bawah umur.
"Pelaku enam orang dan mayoritas masih pelajar dibawah umur," kata Steven.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari MAP (20), VR (16) , RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), dan RZP (14).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga: Tawuran di Jalan Medokan Semampir Surabaya, 1 Tewas Luka Tusukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.