DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Polisi beralasan bahwa Jerinx dikhawatirkan akan mengulang perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Ayah dan Istri Jadi Jaminan, Keluarga: Jerinx Tak Akan Kabur dan Kooperatif
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx. Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.
Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Adapun Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Baca Juga: Dukung Petisi Bebaskan Jerinx, Rina Nose Minta Followersnya Cek Youtube KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.