Kompas TV regional peristiwa

Di Jawa Timur 2 Kecelakaan Kereta Api dengan Mobil Terjadi saat HUT Ke-75 RI

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 09:52 WIB
di-jawa-timur-2-kecelakaan-kereta-api-dengan-mobil-terjadi-saat-hut-ke-75-ri
Petugas dan warga menangani kecelakaan antara kereta api dengan mobil Izusu Panther hitam di Kecamatan Keyen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (17/8/2020). (Sumber: ANTARA/PT Jasa Raharja Jatim)
Penulis : Johannes Mangihot

SURABAYA, KOMPASTV - Kecelakaan kereta api dengan mobil terjadi di dua daerah di Jawa Timur saat HUT ke-75 RI. 

Kecelakaan pertama terjadi di perlintasan yang terjadi di Desa Baye, Kediri, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/8/2020) pagi.

Sementar kecelakaan lain terjadi di perlintasan Tawangsari, Gilang, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur terjadi sekitar pukul 13.05 WIB Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api Sancaka

Dikutip dari Antara, kecelakaan di Desa Baye, Kediri kereta api menabrak mobil Izusu Panter hitam dengan nomor polisi AG 1389 GN.

Mobil yang melintas dari arah barat ke timur itu tertabrak kereta api hingga terseret kurang lebih 300 meter. Diketahui mobil melewati perlintasan tanpa pangalang pintu.

Peristiwa tersebut menewaskan tiga orang yang berada di dalam mobil yakni Suwito (65) dan Nur Kotim (55). Keduanya merupakan warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo.

Seorang lainnya adalah Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Jacksen F Tiago Alami Kecelakaan Beruntun, Ini Kondisinya

Sementara kecelakaan kereta api di Gilang, Sidoarjo yang terjadi sekitar pukul 13.05 WIB Senin (17/8/2020) menewaskan tiga orang dari lima penumpang mobil Kijang LGX bernomor polisi L 1197 KA. 

Kecelakaan di pintu perlintasan ini membuat mobil terseret kurang lebih 100 meter. 

Tiga korban meninggal dunia, yakni Maihendra Wicaksono (39), Nina Pramudiyana Sari (38) dan Azam (4).

Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Abizal (3) serta Ardian (8).

Dapat santunan

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi memastikan akan memberikan santunan kepada kepada pihak keluarga yang ditinggalkan maupun terhadap korban yang sedang dirawat di rumah sakit. 

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan

Pihaknya juga turut menyampaikan duka kepada keluarga yang ditinggalkan terkait peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil yang terjadi di dua lokasi pada 17 Agustus 2020 kemarin.

"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ujar Suhadi dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2020).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x