MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Pemberlakukan denda tersebut merupakan sanksi akhir kepada warga setelah mendapat teguran lisan dan sanksi kedua berupa teguran tertulis.
Penerapan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, akan dimulai pada 3 daerah yakni Kota Medan, Binjai, dan Deliserdang.
Uang hasil denda tersebut akan dismpan di rekening Bank Sumut untuk kembali digunakan dalam pengadaan alat pelindung diri. (*)
#pandemi #covid-19 #pandemicovid-19 #sanksimasker #sanksitakpakaimasker #dendamasker #binjai #deliserdang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.