SEMARANG, KOMPAS.TV - Berdalih sepi penjualan akibat pandemi Covid-19, Kamis siang warga Sambiroto, Tembalang, Semarang diamankan oleh petugas Kepolisian Kota Besar Semarang. Pasalnya, pelaku yang memiliki agen penjualan tabung elpji tersebut diketahui mengoplos isi tabung subsidi ke tabung 12 kilogram.
Seorang warga berinisial S, warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis siang dibawa ke kantor polisi Kota Besar Semarang, karena terbutki melakukan tindakan pengoplosan tabung isi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Pelaku yang diketahui memiliki agen elpiji tersebut, berdalih sepi penjualan akibat pandemi Covid-19.
Turunnya pengahsilan yang didapat dari penjualan tabung gas elpiji tersebut, memaksa pria paruh baya ini harus melakukan pengoplosan tabung elpiji untuk mendapatkan keuntungan sekitarRp.700.000 setiap menjual tujuh tabung elpiji 12 kilogram.Dari kegiatan pengoplosan yang sudah dilakukan hampir satu tahun tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.4.000.000 setiap bulannya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat dengan pasal pelindungan konsumen serta Undang-Undang perdangan dan Undang-Undang metrologi legal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp.5.000.000.000.
#Covid19 #Semarang #PengoplosElpiji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.