PADANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR dari Sumatera Barat, Mulyadi.
Bupati Agam yang sekaligus bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra menyatakan akan mengikuti proses hukum di kepolisian dan menduga kasus ini dipolitisasi.
Menyikapi hal itu, DPP Partai Gerindra merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap Indra Catri, dan sudah menyurati Kapolri terkait hal tersebut.
"Kami melaui Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada kepolisian ke Kapolri, Kabareskrim, untuk menyampaikan keberatan terhadap penetapan tersangka yang dikenakan kepada Indra Catri," ujar Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade.
Tak hanya bupati, polisi juga menetapkan Sekda Kabupaten Agam sebagai tersangka di kasus yang sama.
Keduanya terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi, di sebuah akun Facebook.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Tanggal 10 Agustus 2020 yang bersangkutan keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka dan perannya turut serta di dalam perkara tersebut. Yang bersangkutan sebagai Bupati Agam dan sekda," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Satake Bayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.