SOLO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari 5 orang yang ditangkap atas aksi kekerasan di sebuah rangkaian acara pernikahan di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (08/08/2020).
Polisi menyatakan para tersangka memiliki peran berbeda, tetapi mengerucut pada tindakan anarkistis.
Dari 4 tersangka, sebagian berperan sebagi provokator dan sebagian lainnya sebagai pelaku perusakan.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai menghasut sehingga terjadi tindak kekerasan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 160 KUHP. Kemudian ada yang bertindah berperan sebagai eksekutor," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo.
Saat ini polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Pelaku diancam pasal 160, pasal 335, dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana.
Sebelumnya, Sabtu (08/08/2020) malam lalu, aksi kekerasan dilakukan sekelompok orang saat berlangsungnya sebuah acara di Kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Peristiwa berawal ketika pelaku penyerangan mendapatkan informasi kegiatan terlarang.
Namun ternyata kegiatan yang berlangsung adalah doa bersama yang menjadi rangkaian jelang pernikahan atau midodareni.
3 orang mengalami luka sementara sejumlah kendaraan rusak akibat insiden ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.