MANADO, KOMPAS.TV- Pasien COVID-19 tetap memiliki hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Desember mendatang. Mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan mengikuti protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif COVID-19 dalam pilkada 9 Desember 2020. Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan menjelaskan, mekanisme pemungutan suara bagi pasien COVID-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan.
Bagi pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi akan didatangi petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi-saksi dengan APD lengkap. Pasien akan dilayani untuk menggunakan hak politiknya.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=zoL5ODw-Zl8
Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Selain pasien di Rumah Sakit, KPU juga melakukan prosedur yang sama bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
#kompastvmanado #pilkada2020 #kpumanado
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.