GORONTALO, KOMPAS TV - Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Amin Mootalu kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Jeruk Kota Gorontalo pada tanggal 7 Agustus lalu.
Amin di tanggkap bersama dua orang warga lainnya yang menjadi pemasok narkoba kepada pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti narokba jenis sabu seberat 0,05 gram, satu buah bong yang di gunakan oleh pelaku, ATM, handphone dan1 buah korek api.
Baca Juga: Dua Pejabat Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Positif Covid-19
Penangkapan kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, periode 2009-2014 ini, adalah yang ke tiga kalinya dilakukan oleh aparat kepolisian di Gorontalo sejak beberapa tahun terkahir.
PLT Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah Mengungkapkan, Dari hasil tes urine Tersangka dan ke tiga warga lainnya positif mengunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini polisi telah menetapkan sebagai tersangka kepada ke ketiga pelaku dan dilakukan penahanan di Mapolres Gorontalo Kota.
#Mantan Aleg #Narkoba #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.