Manado, Kompas.tv- Temuan pembakaran APD bekas di Pekuburan disoroti LSM Wahana Lingkungan Hidup -Walhi- Sulawesi Utara. Walhi meminta pihak terkait bertanggungjawab, karena hal ini melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
Warga menemukan APD bekas yang dibakar di lahan Pekuburan Bantik Kelurahan Singkil Satu Manado. APD ini dibakar usai digunakan dalam pemakaman pasien COVID-19 pada akhir Juli lalu.
Temuan ini menuai sorotan dari kalangan Aktifis Lingkungan. Walhi Sulut menilai pembakaran APD di lokasi Pekuburan melanggar aturan.
Seharusnya pemusnahan APD dilakukan sesuai standar penanganan medis, yang mengacu pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengelolaan limbah B3 Medis.
Berdasarkan penelusuran Walhi, pasien COVID-19 yang dimakamkan sebelumnya dirawat di RS.Kandou, sehingga diduga kuat pembakaran APD dilakukan oleh petugas dari Rumah Sakit tersebut.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=w7-EHZuxCqQ
Sementara pihak RSUP RD Kandou membantah telah melakukan pembakaran APD di lokasi pekuburan. Pihak RSUP Kandou menyatakan penanganan pasien COVID-19 selama ini dilakukan dengan mengacu pada aturan dan protap yang berlaku.
#kompastvmanado #apd #walhi
Yongke Londa Kompas tv Manado
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.