GORONTALO, KOMPAS TV - Tiga warga Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di Gorontalo.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram dan 0,2 gram, sejumlah uang, timbangan, 3 buah handphone dan satu buah atm.
Kompol Boby Rahman Wakapolres Gorontalo Kota mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dimana salah satu pelaku bernisial Z-B sedang membawa nakroba jenis sabu dan akan di edarkan di wilayah Gorontalo.
Baca Juga: 56 ASN Sembuh dari Covid-19, Pemkab Gorontalo Tingkatkan Protokol Kesehatan
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan HB jasin Kota Gorontalo, pada bulan juli lalu.
Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan polisi, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dimana salah satunya di tangkap wilayah toli toli sulawesi tengah.
Saat ini ke tiga tersangka telah di tetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#Pengedar #Narkoba #Polres Gorontalo Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.