LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ooi Swee Liew alias Asoh terpidana mati kasus narkotika asal Malaysia meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung pada Rabu (5/8/2020).
Terpidana Asoh meninggal saat dalam perawatan di Rumah Sakit Abdul Moeloek dengan diagnosa penyakit diabetes mellitus.
Kepala Lapas, Setyo Pratiwi mengatakan warga binaannya itu merupakan warga asal Paya Terubong, Ayer Itam, Pulau Pinang, Malaysia ini merupakan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II A Jakarta Timur pada tahun 2017 dan dilakukan mutasi ke Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Asoh terbukti bersalah atas kepemilikan 140 butir ekstasi dan 51,8 kilogram sabu pada tahun 2015 saat ditangkap oleh petugas di Hotel Red Plannet.
Setelah menjalani proses hukum, Asoh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2016 lalu.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Rujukan Alami Lakalantas
Atas permintaan pihak keluarga, kini jenazah Asoh telah dibawa ke rumah Abu Krematorium, Kabupaten Pesawaran, Lampung untuk dikremasi.
#terpidanamati #Asoh #meninggaldunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.