Surabaya, KompasTV Jawa Timur.
- Kuasa hukum tersangka kasus fetish bungkus kain jarik Gilang, Ivo Yuliansyah membantah kliennya melarikan diri saat kasus fetish viral di media sosial.
Menurut Ivo, Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orang tuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah, karena tidak ada lagi perkulihan di Unair akibat Pandemi.
Selama di rumah orang tuanya, Gilang fokus mengerjakan skripsi.
Ivo Yuliansyah juga memastikan Gilang kooperatif dan bersedia menjalani tahapan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Selain telah dikeluarkan dari kampus Unair, akibat perbuatannya, Gilang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka kasus fetish bungkus kain jarik, Gilang, ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Setelah berhasil ditangkap, Gilang di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
#Surabaya #Fetish #Kain #Jarik #Gilang #Bungkus #Polisi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.