Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Tersangka kasus fetish kain jarik, Gilang, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah ditangkap, Polrestabes Surabaya merilis kasus fetish dengan tersangka Gilang (08/08/20).
Dari hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya membeberkan korban fetish tersangka ada 25 orang , rata-rata korbannya adalah adik kelas satu kampus dengan tersangka.
Dihadapan Polisi, Gilang melalukan aksi fetish sejak tahun 2015 lalu.
Tersangka diduga memiliki kelainan seksual dan merasa puas jika melihat korban terbungkus dengan kain jarik.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan berbagai alat bukti, mulai kain jarik, tali kain, video milik tersangka, hingga chat tersangka dengan para korbannya.
Tersangka di jerat undang-undang ITE pasal 27 dan 29, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
#Surabaya #Fetish #Kain #Jarik #Gilang #Bungkus #Polisi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.