Kompas TV regional politik

Mengintip Besaran Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 06:05 WIB
mengintip-besaran-gaji-wali-kota-solo-jabatan-yang-diincar-gibran-putra-jokowi
Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai usai blusukan di Solo (20/2/2020). Mengintip Besaran Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi. (Sumber: KOMPASTV/ WIDI NUGROHO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jabatan kepala daerah selalu menjadi persaingan sengit setiap kali Pilkada digelar. Salah satu kontestasi pilkada yang paling jadi sorotan publik belakangan ini adalah Pilkada Solo.

Betapa tidak, kontestasi Pilkada Solo salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi).

Lantas sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, berapa gaji seorang wali kota?

Baca Juga: DPD PSI Solo Diajak Koalisi Bareng PKS dan PAN Buat Tantang Gibran-Teguh di Pilkada 2020

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Gibran: Saya Siap Tempur!

Presiden Jokowi bersama Iriana, Gibran, dan Kaesang. Mengintip Besaran Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi. (Sumber: Kompas.com (ANTARA FOTO/MAULANA SURYA))

Tunjangan Wali Kota




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x