BALI, KOMPAS.TV - Setelah dilaporkan oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia, musisi Jerinx SID kembali dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kuta, Bali, pada Rabu (05/08/2020).
Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di akun media sosial miliknya.
Pelapor bernama I Made Supatra Karang menilai unggahan Jerinx memuat kalimat yang tidak pantas dan menghina dirinya terkait pelarangan minuman alkohol di kawasan Pantai Kuta.
Polisi sejauh ini masih mendalami laporan tersebut.
"Sekarang ini konteksnya kan masalahnya bukan kepada saya saja, kan ini sudah menyebar. Jadi di media online yang saya ikuti kan mereka juga merasa tersakiti juga, belum anak-anak binaan saya yang menyebar di seluruh Bali," ujar Made.
Made juga menambahkan, sebelum dilakukan laporan, sempat dilakukan pendekatan secara personal dan berencana untuk bertemu sesuai dengan waktu yang ditentukan, namun Jarinx tak menepati hal tersebut.
"Kebetulan anak saya waktu yang telah disepakati, ternyata tidak jadi diadakan pertemuan," lanjutnya.
Jerinx sebelumnya juga harus berurusan dengan polisi setelah diadukan oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia terkait unggahannya di media sosial.
Kamis (07/08/2020) siang kemarin Jerinx sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam di Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah pemeriksaan, polisi rencananya akan melakukan gelar perkara terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh IDI.
Untuk membahas terkait dilaporkannya Jerinx ke polisi oleh tokoh masyarakat, simak wawancara lengkapnya bersama dengan I Made Supatra Karang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.