JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan imbauan kepada seluruh guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera memeriksa kesesuaian data rekening.
Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Puslapdik, @puslapdik_dikbud, Senin (17/3/2025).
"Untuk bapak dan ibu Guru Non ASN segera cek kesesuaian data rekening Anda pada info.gtk.dikdasmen.go.id, apabila terjadi ketidaksesuaian segera laporkan pada Dinas Pendidikan terkait," demikian pengumuman yang dipublikasikan oleh Puslapdik.
Pemeriksaan data rekening ini sangat krusial untuk menghindari hambatan dalam proses pencairan tunjangan guru non-ASN yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengusulkan tanggal 20 Maret 2025 sebagai jadwal pencairan, meskipun keputusan finalnya akan ditentukan oleh presiden.
"Sudah selesai semua aturannya. Aturannya kan enggak sampai ke presiden, tinggal di kementerian saja. Insyaallah kami belum tahu waktunya, tapi kami minta tanggal 20," ungkap Mu'ti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, MenPAN-RB: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Sementara Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menekankan pentingnya validasi data rekening melalui platform Info GTK.
Proses verifikasi ini diperlukan untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," tegas Nunuk dalam rilisnya pada Jumat (7/3/2025) silam.
Sebelum melakukan pembaruan, para guru ASN diharapkan memastikan:
Baca Juga: Simak, Berikut Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi MYSAPK/MYASN.
Apabila data pada MYSAPK/MYASN juga belum akurat, dianjurkan untuk menghubungi BKD/BPSDM sesuai kewenangannya.
Info GTK menyebut data yang berhasil diperbarui akan diproses verifikasinya dalam kurun waktu 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.