Kompas TV pendidikan sekolah

Update Bantuan PIP 2025: Nominal dan Cara Cek Status Penerima Program Indonesia Pintar Maret 2025

Kompas.tv - 8 Maret 2025, 09:48 WIB
update-bantuan-pip-2025-nominal-dan-cara-cek-status-penerima-program-indonesia-pintar-maret-2025
Seorang siswa menunjukan buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. (Sumber: Puslapdik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk pendidikan anak bangsa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan berupa uang tunai ini dirancang untuk memastikan setiap anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap bisa mengenyam pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

PIP diharapkan dapat mencegah angka putus sekolah, menarik kembali siswa yang telah putus sekolah, serta meringankan beban biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung oleh keluarga peserta didik.

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bantuan PIP diberikan dengan nominal yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan penerima:

Untuk Siswa SD/SDLB/Program Paket A:

  • Kelas I-V menerima Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI menerima Rp225.000

Baca Juga: Cara Cek Status SiPintar PIP Pakai HP, Pencairan Maret 2025 untuk SD, SMP, SMA Sampai Rp1,8 Juta

Untuk Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:

  • Kelas VII dan VIII menerima Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX menerima Rp375.000

Untuk Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:

  • Kelas X dan XI menerima Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII menerima Rp900.000

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengecek status penerima PIP Maret 2025, perhatikan bahwa situs resmi telah berganti menjadi pip.dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id
  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  4. Isi kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi keamanan
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  6. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan dan besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program ini menyasar beberapa kelompok penerima, di antaranya:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Rp 2 Juta Akan Dicairkan Pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik dengan kondisi khusus seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x